💁💭 WNIO SYK (47) asal Tulung Agung saat menyerahkan diri mandiri ingin pulang ke tanah air, bak disambar petir tiba-tiba digugat mengunakan dokumen orang tanpa izin untuk kepentingan pribadi (bekerja secara ilegal).
Waktu itu, petugas dadak melakukan pemeriksaan HPnya ditemukan ada foto dan data majikan serta foto askes dan surat pendampingan rumah sakit yang beratasnamakan temannya.
🤲 Allahu a'lam. Cuma satu kalimat pembelaan yang kami lontarkan ke jaksa penuntut pada persidangan terakhir : "Ibu ini hanya meminjam dokumen teman untuk MENCARI NAFKAH, BUKAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK KRIMINAL seperti menipu, meminjam uang tanpa izin dsb. Kami minta kebijakannya, Prosecutor".
Alhamdullilah, Setelah fight pengadilan selama beberapa bulan akhirnya mendapat vonis 不起訴處分 (gugatan gagal) dan bebas dari tuntutan.
Hasil ini benar-benar diluar dugaan.
✅ Proses kepulangan sudah dapat dilanjutkan kembali.
Lebih detailnya ini ada video pengakuan ibunya saat itu:
https://www.facebook.com/faisalsoh.xiaogui/videos/191125473056431/